Butuh Waktu 9 Hari, Berikut Dokumen dan Proses Penarikan Setoran Dana Haji yang Sudah Lunas

- 6 Juni 2021, 20:04 WIB
Ilustrasi pemerintah batalkan keberangkatan jemaah haji. Simak cara penarikan dana setoran jemaah haji Bipih
Ilustrasi pemerintah batalkan keberangkatan jemaah haji. Simak cara penarikan dana setoran jemaah haji Bipih /Instagram @mekke.medina1

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Agama (Kemenag) membatalkan pemberangkatan penyelanggaraan ibadah haji 2021.

Hal ini telah diumumkan oleh Menteri Agama (Kemenag) Yaqut Cholil Qoumas, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta pada Kamis, 3 Juni 2021 lalu.

Pembatalan keberangkatan haji ini masih berkaitan dengan situasi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Stimulus Listrik Berakhir Juni, Pelanggan Listrik 450 VA dan 900 VA Bayar Full Lagi

Menag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Dalam KMA terdapat prosedur penarikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang sudah lunas dibayarkan.

“Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ungkap Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman pada Minggu, 6 Juni 2021 dikutip dari laman Kemenag.

Baca Juga: Kerap Diminta Segera Pensiun dari MotoGP, Begini Jawaban Valentino Rossi

Ramadan menyampaikan jika penarikan setoran Bipih atau dana haji tersebut tidak akan mempengaruhi status sebagai calon jemaah haji.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x