Batal Berangkat Haji 2021! Ini Dokumen Hingga Cara Menarik Setoran Bipih dengan Mudah

- 6 Juni 2021, 21:09 WIB
Kementerian Agama batal memberangkatkan jemaah haji 2021 lantaran masih pandemi COVID-19
Kementerian Agama batal memberangkatkan jemaah haji 2021 lantaran masih pandemi COVID-19 /Dok Kementerian Agama

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah membatalkan pemberangkatan calon jemaah haji 2021 atau 1442 Hijriah.

Lantas bagaimana menarik setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang sudah lunas dibayarkan? Dana haji yang suda disetorkan akan dikembalikan kepada calon jemaah haji.

Namun, calon jemaah haji harus membuat surat permohonan pengembalian Bipih atau dana haji 2021.

Baca Juga: Valentino Rossi Curhat Soal Kesalahan hingga Diminta Pensiun dari MotoGP

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

“Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ungkap Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman pada Minggu, 6 Juni 2021 dikutip dari laman Kemenag.

Berdasarkan tersebut ada beberapa tahapan penarikan Bipih yang sudah lunas dibayarkan calon jemaah haji.

Baca Juga: Komentar Alvi Faiz yang Bakal Menyandang Status Duda Setelah Cerai dari Larissa Chou

Pertama, calon jemaah haji harus mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Kankemenag Kab/Kota) tempat mendaftar haji.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x