Batal Berangkat Haji 2021! Ini Dokumen Hingga Cara Menarik Setoran Bipih dengan Mudah

- 6 Juni 2021, 21:09 WIB
Kementerian Agama batal memberangkatkan jemaah haji 2021 lantaran masih pandemi COVID-19
Kementerian Agama batal memberangkatkan jemaah haji 2021 lantaran masih pandemi COVID-19 /Dok Kementerian Agama

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah membatalkan pemberangkatan calon jemaah haji 2021 atau 1442 Hijriah.

Lantas bagaimana menarik setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang sudah lunas dibayarkan? Dana haji yang suda disetorkan akan dikembalikan kepada calon jemaah haji.

Namun, calon jemaah haji harus membuat surat permohonan pengembalian Bipih atau dana haji 2021.

Baca Juga: Valentino Rossi Curhat Soal Kesalahan hingga Diminta Pensiun dari MotoGP

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

“Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ungkap Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman pada Minggu, 6 Juni 2021 dikutip dari laman Kemenag.

Berdasarkan tersebut ada beberapa tahapan penarikan Bipih yang sudah lunas dibayarkan calon jemaah haji.

Baca Juga: Komentar Alvi Faiz yang Bakal Menyandang Status Duda Setelah Cerai dari Larissa Chou

Pertama, calon jemaah haji harus mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Kankemenag Kab/Kota) tempat mendaftar haji.

Selain membuat pengajuan penarikan Bipih, ada dokumen-dokumen pendukung yang wajib disertakan. Berikut dokumen-dokumen untuk menarik Bipih:

- bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih

- fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama calon jemaah haji dan menunjukkan aslinya

- fotokopi KTP elektronik dan menunjukkan aslinya

- nomor telepon yang dapat dihubungi.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 17 Dibuka, Simak Penyebab Gagal Lolos Prakerja

Setelah mengajukan pengembalian dana haji atau Bipih, Kepala Seksi (Kasi) yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota akan melakukan verifikasi data.

Apabila dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

Pengajuan permohonan pengembalian biaya Haji 2021 akan diurus sampai Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Baca Juga: Kerap Diminta Segera Pensiun dari MotoGP, Begini Jawaban Valentino Rossi

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

Selanjutnya BPS Bipih akan mentransfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening calon jemaah haji. BPS juga akan mengonfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat.

Baca Juga: Arya Saloka Sampaikan Terimakasih Kepada Warga Pondok Pelita Tapi Masih Harus Bersabar

Terakhir calon jemaah haji akan menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.

Diperkirakan tahapan pengembalian dana haji atau Bipih Reguler bisa berlangsung selama sembilan hari.

Sehingga calon jemaah haji harus bersabar karena dana tidak seketika langsung dikembalikan. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x