Simak Dokumen Serta Cara Menarik Setoran Dana Jemaah Haji Bipih yang Batal Berangkat Tahun Ini

- 4 Juni 2021, 16:50 WIB
Ilustrasi pemerintah batalkan keberangkatan jemaah haji. Simak cara penarikan dana setoran jemaah haji Bipih
Ilustrasi pemerintah batalkan keberangkatan jemaah haji. Simak cara penarikan dana setoran jemaah haji Bipih /Instagram @mekke.medina1

KABAR JOGLOSEMAR - Berikut ini cara untuk menarik setoran Bipih untuk jemaah haji yang batal berangkat tahun ini.

Pemerintah lewat Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan bahwa keberangkatan jemaah haji tahun 2021 ini dibatalkan.

Ada dua opsi yang diberikan oleh pemerintah atas batalnya keberangkatan tersebut. Bagi jemaah reguler dan haji khusus, yang lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441 H/2020, bisa menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M atau menarik kembali setoran dana haji.

"Setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jemaah haji yang bersangkutan. Jadi uang jemaah aman. Dana haji aman," kata Menag Yaquq Cholil Qoumas pada Kamis, 3 Juni 2021 dikutip dari laman Kemenag.

Baca Juga: Permainan Tempo Dulu, Bagian dari Kearifan Lokal Berpontensi Mengedukasi

Sebelum mengajukan permohonan penarikan dana haji, pastikan Anda melengkapi sejumlah dokumen ini.

1. bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih
2. fotokopi buku tabungan
3. fotokopi KTP (bawa yang asli)
4. nomor telepon yang bisa dihubungi

Jika sudah melengkapi dokumen tersebut, jemaah haji bisa datang ke kantor Kementerian agama kabupaten atau kota setempat.

Berikut ini prosedur permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih dengan prosedur sebagai berikut:

1. Mengajukan permohonan pengembalian dana setoran Bipih secara tertulis ke Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x