Selain membuat pengajuan penarikan Bipih, ada dokumen-dokumen pendukung yang wajib disertakan. Berikut dokumen-dokumen untuk menarik Bipih:
- bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih
- fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama calon jemaah haji dan menunjukkan aslinya
- fotokopi KTP elektronik dan menunjukkan aslinya
- nomor telepon yang dapat dihubungi.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 17 Dibuka, Simak Penyebab Gagal Lolos Prakerja
Setelah mengajukan pengembalian dana haji atau Bipih, Kepala Seksi (Kasi) yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota akan melakukan verifikasi data.
Apabila dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
Pengajuan permohonan pengembalian biaya Haji 2021 akan diurus sampai Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
Baca Juga: Kerap Diminta Segera Pensiun dari MotoGP, Begini Jawaban Valentino Rossi