KABAR JOGLOSEMAR - Aturan larangan mudik Lebaran sudah berlaku mulai 6 Mei 2021 kemarin hingga 17 Mei 2021 mendatang. Termasuk ketika masuk ke wilayah Yogyakarta harus membawa surat keterangan.
Masyarakat tak diizinkan melakukan mudik Lebaran 2021. Hal ini demi mencegah penularan virus corona atau Covid-19.
Penjagaan ketat berlangsung di wilayah perbatasan Daerah Istimewa Yogyakarta, salah satunya di Jalan Magelang. Masyarakat yang menggunakan plat luar DIY terlebih dari area Jawa Barat atau Jakarta akan diperiksa.
Baca Juga: Khofifah Indar Parawansa: Meski THR Tak Penuh ASN Tetap Bersyukur
Sehingga masyarakat yang bepergian melintasi DIY atau masuk Yogyakarta harus membawa surat. Apa surat masuk DIY?
Mereka yang hendak masuk ke Yogyakarta harus mengantongi surat keterangan dari tempat tinggal, hasil swab. Selain itu juga membawa surat pendukung jika melakukan tugas, pekerjaan dinas, kunjungan keluarga yang meninggal dunia.
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta memang memberi kelonggaran bagi masyarakat yang mau masuk ke DIY dengan menggunakan transportasi umum.
Baca Juga: Panduan Lengkap Tata Cara Shalat Idul Fitri Menurut Fatwa MUI Selama Masa Pandemi
Namun, kelonggaran berlaku untuk warga yang memiliki kepentingan bukan mudik Lebaran.