Dijaga Ketat, Bawalah 2 Surat Masuk DIY Ini Selama Larangan Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 Berlaku

- 8 Mei 2021, 12:25 WIB
Ilustrasi Mudik Lebaran 2021
Ilustrasi Mudik Lebaran 2021 /Sumber: Pixabay/jozuedouglas

“Pemberian kelonggaran ini untuk tujuan selain mudik. Pengontrolan terkait protokol kesehatan tetap diperketat,” terang Kepala Dinas Perhubungan DIY Tavip Agus Rayanto, Senin, 4 Mei 2021 lalu dikutip Kabar Joglosemar.

Pemerintah DIY serta DPRD DIY telah meninjau posko pengamanan di perbatasan DIY, yakni Prambaban dan Tempel.

Baca Juga: 50 Ranking Boy Group Korea Terpopuler, Ada BTS, SEVENTEEN, hingga Super Junior

Petugas gabungan melalukan pengecekan kendaraan dilakukan seperti nomor polisi kendaraan dan KTP pengemudi. Jika tidak memiliki surat keterangan sesuai aturan maka akan diminta putar balik. ***

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x