Satgas Covid-19 Tegaskan Pemerintah Larang Apapun Bentuk Mudik Termasuk Mudik Lokal

- 8 Mei 2021, 10:06 WIB
Satgas Covid-19 melarang mudik dalam bentuk apapun
Satgas Covid-19 melarang mudik dalam bentuk apapun /Antara Foto/Asep Fathulrahman

KABAR JOGLOSEMAR - Pemberlakuan larangan mudik memasuki hari ketiga pada 8 Mei 2021.

Meski begitu, rupanya masih ada sejumlah kebingungan terkait adanya istilah mudik lokal di wilayah aglomerasi.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan apapun bentuk mudik termasuk mudik lokal.

"Untuk memecah kebingungan yang ada di masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten kota aglomerasi," ucap Wiku pada 6 Mei 2021 lalu dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Amanda Manopo Memancing Kepanikan Penggemar Ikatan Cinta, Netizen: Enggak Terima!

Meski demikian, kegiatan lain selain non mudik di dalam satu wilayah kabupaten kota atau aglomerasi masih akan berlangsung tanpa penyekatan.

Juru bicara satgas Covid-19 itu mengungkap pembebasan sekat di eioayah aglomerasi itu untuk melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah.

"Masyarakat tidak perlu khawatir dengan potensi penularan di dalam satu wilayah ini karena operasionalnya telah diatur dalam program PPKM kabupaten kota maupun PPKM mikro di tingkatan wilayah dibawahnya baik melalui pengaturan kapasitas, maupun jam operasionalnya," ungkap Wiku.

Wilayah aglomerasi yang diperbolehkan melakukan kegiatan perjalanan tanpa penyekatan dalam kepentingan non mudik ada 8 wilayah.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Ngidam Tidur di Hotel Usai Umumkan Kehamilan

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x