Nekat Lakukan Perjalanan Tanpa Syarat Lengkap Selama Larangan Mudik, Siap-siap Dapat Sanksi Ini

- 8 Mei 2021, 10:26 WIB
Ilustrasi larangan mudik
Ilustrasi larangan mudik /Antara Foto/Asep Fathulrahman

KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah telah memberlakukan larangan mudik lebaran atau Idul Fitri tahun 2021 ini.

Meski begitu, ada sejumlah pengecualian perjalanan yang dilakukan dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.

Diungkapkan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito bahwa ada sejumlah sanksi yang akan diberlakukan bagi pelaku perjalanan yang tidak mrmenuhi syarat.

Baca Juga: BLT UMKM 2021 untuk Pelaku Usaha Cair Sebelum Lebaran, Ini Informasi Pencairan Rp1,2 Juta dari Kemenkop

"Terdapat beberapa sanksi yang akan dijatuhkan bagi masyarakat yang masih nekat untuk melakukan perjalanan tanpa surat hasil negatif covid-19 maupun surat izin pelaku perjalanan," kata Wiku pada 6 Mei 2021 lalu.

Sejumlah sanksi yang akan diberlakukan salah satunya ialah penahanan kendaraan yang nekat melakukan perjalanan atau mudik.

"Penahanan kendaraan selama masa larangan mudik oleh Polri bagi kendaraan travel gelap atau berplat hitam, penyitaan kendaraan oleh Polri dan pemberian sanksi denda bagi penggunaan mobil angkutan barang untuk mudik," kata Wiku.

Baca Juga: Amanda Manopo Pose Ala Keluarga Bahagia Bareng Nino dan Reyna: Panik Ga, Panik Ga?

Selain itu bagi perusahaan angkutan umum maupun badan usaha ASDP akan diberikan sanksi berupa dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri jika melanggar aturan arus transportasi yang mengacu pada peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021.

"Untuk penumpang akan diberikan sanksi berupa pengembalian ke wilayah asal perjalanan. Bagi siapapun yang berani melanggar kebijakan ini maka harus siap dengan konsekuensinya," tegasnya. ***

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x