KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah telah menetapkan larangan mudik Lebaran 2021 yang sudah mulai diberlakukan mulai tanggal 6-17 Mei 2021.
Hal itu mengingat pada perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.
Meskipun demikian, pemerintah masih memperbolehkan masyarakan melakukan mudik lokal selama masa larangan mudik Lebaran 2021.
Baca Juga: Turuti Aurel Hermansyah Ngidam Tidur di Hotel, Atta Halilintar: Suami Siaga
Hal itu berdasarkan Permenhub No.13 tahun 2021 yang menyebutkan ada 8 kawasan yang diperbolehkan mudik lokal.
8 wilayah yang boleh mudik lokal itu adalah wilayah aglomerasi yaitu beberapa kabupaten dan kota yang berdekatan.
Inilah 8 wilayah yang diperbolehkan mudik lokal.
Baca Juga: Amanda Manopo Pose Ala Keluarga Bahagia Bareng Nino dan Reyna: Panik Ga, Panik Ga?