KABAR JOGLOSEMAR - Sesuai kententuan peraturan perundang-undangan, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayara THR (Tunjangan Hari Raya) kepada pekerja/buruh sesuai batas waktu yang ditentukan bisa dikenai sanksi.
Bentuk sanksi yang diberiikan bermacam-macam sesuai tingkat kesalahan atau pelanggaran, mulai dari yang paling ringan hingga sanksi yang paling berat.
Baca Juga: Khofifah Indar Parawansa: Meski THR Tak Penuh ASN Tetap Bersyukur
Salah sanksi yang diberikan adalah pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan wajib membayar denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak batas waktu kewajiban pengusaha membayar THR berakhir.
Menurut Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, pengusaha yang tidak membayar THR dalam waktu yang ditentukan bisa dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sanksi tersebut bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha.
Dikutip Kabar Joglosemar dari kemnaker.go.id pada Sabtu 8 Mei 2021, untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR, Kemnaker mengerahkan Pengawas Ketenagakerjaan yang berada di tingkat pusat dan daerah untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR.
Hingga saat ini, menurut Anwar Sanusi, tercatat ada 1.569 laporan terkait masalah pembayaran THR yang masuk ke Posko THR dalam jangka waktu 20 April-6 Mei 2021. Dari laporan tersebut,masing-masing sebanyak 670 berupa konsultasi THR dan 899 pengaduan THR.
Baca Juga: 50 Ranking Boy Group Korea Terpopuler, Ada BTS, SEVENTEEN, hingga Super Junior