89 Persen Masyarakat Tidak akan Mudik pada Libur Idul Fitri 2021

- 31 Maret 2021, 06:27 WIB
Ilustrasi arus mudik. Soal larangan mudik lebaran 2021, Korlantas Polri siapkan skema penyekatan dan operasi yustisi.
Ilustrasi arus mudik. Soal larangan mudik lebaran 2021, Korlantas Polri siapkan skema penyekatan dan operasi yustisi. /Pixabay/ShenXin
 
 
KABAR JOGLOSEMAR - Pemerintah secara resmi telah melarang masyarakat untuk mudik pada libur Idul Fitri atau Lebaran 2021, khususnya pada tenggang waktu 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.
 
Dengan adanya larangan tersebut, sebagian besar atau 89 persen masyarakat mengaku tidak akan mudik.
 
Dari hasil suvei persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idul Fitri yang  dilakukan Balai Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenhub bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) dan lembaga media secara daring pada pada Maret 2021, sebanyak 89 persen dari 61.998 responden menyatakan tidak akan mudik.
 
 
 
Dan hanya 11 persen yang menyatakan tetap akan mudik atau berlibur. Sementara estimasi potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional mencapai 27,6 juta orang.
 
Daerah tujuan mudik paling banyak adalah Jawa Tengah sebanyak 37 persen, Jawa Barat sebanyak 23 persen dan sebanyak Jawa Timur 14 persen.
 
Para responden yang disurvei berprofesi sebagai karyawan swasta sebanyak 25,9 persen dan sisanya adalah PNS, mahasiswa, pegawai BUMN, wiraswasta, ibu rumah tangga dan lainnya sebagainya.
 
 
 
Terkait adanya larangan mudik sudah dikeluarkan oleh pemerintah, Kementerian Perhubungan sedang membuat aturan pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut kebijakan pelarangan mudik lebaran 2021.
 
Aturan tersebut melalui koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah (pemda), dan TNI/Polri.
 
“Kemenhub mendukung larangan mudik untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri. Dan saat ini Kemenhub tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak,” kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dikutip Kabar Joglosemar dari laman kominfo.go.id, Selasa 30 Maret 2021.
 
 
 
Menurut Menhub, aturan pengendalian transportasi merujuk pada hasil survei persepsi masyarakat tersebut. Selain merujuk hasil survei tersebut, menurut Menhub, pihaknya juga meminta masukan dari berbagai pihak, seperti pengamat transportasi, sosiolog dan stakeholders lainnya.
 
"Masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksin bila ada pelanggaran atas larangan mudik," kata Menhub Budi Karya Sumadi.
 
Dikatakan, kementerian yang dipimpinnya selalu berkomitmen untuk ikut mencegah meluasnya penyebaran pandemi COVID-19 di seluruh Indonesia. Komitmen itu dituangkan melalui peraturan dan surat edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang.
 
 
Selain itu, pihaknya terus melakukan pengawasan di lapangan bekerja sama dengan Satgas Covid-19, Kemenkes, pemda dan TNI/Polri.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah sudah memutuskan melarang aktivitas mudik lebaran tahun 2021. Keputusan itu dikeluarkan berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait pada hari Jumat 26 Maret 2021.
 
Dan larangan mudik tersebut berlaku selama 6-17 Mei 2021 guna mencegah dan mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi pada beberapa kali libur panjang, termasuk saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.***

 

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x