Kemenhub Resmi Larang Mudik 2021, Ini Fakta Lengkapnya

- 26 Maret 2021, 16:35 WIB
Ilustrasi Mudik Lebaran 2021
Ilustrasi Mudik Lebaran 2021 /Sumber: Pixabay/jozuedouglas

 

 

KABAR JOGLOSEMAR – Menjelang bulan Ramadhan 2021, mudik menjadi semakin di depan mata. Akan tetapi, sayang sekali Mudik Lebaran 2021 dilarang oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Pelarangan tersebut karena masih adanya pandemi corona yang belum usai di Indonesia.

Akan tetapi, bagi Anda para perantau tidak perlu khawatir karena Kemenhub segera mempersiapkan pengendalian transportasi di masa mudik lebaran 2021 yang akan datang.

Baca Juga: Alhamdulillah, Kakek Asal Magelang Ini Akhirnya Ditemukan Setelah Hilang Sejak 30 Tahun yang Lalu

Baca Juga: Simak, 6 Syarat Membuat Akta Kelahiran Anak

Dalam pengendalian transportasi tersebut, Kemenhub akan melakukan koordinasi dan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, Satgas Penanganan COVID-19, TNI/Polri, dan kementerian atau lembaga lain yang terkait.

Adapun, nantinya Kemenhub akan mengawasi secara ketat arus mudik 2021. Masyarakat harus benar-benar mematuhi protokol Kesehatan.

“Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya, agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang. Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x