Pembalajaran Tatap Muka Terbatas Dimulai pada Tahun Ajaran Baru

- 30 Maret 2021, 20:14 WIB
Ilustrasi sekolah
Ilustrasi sekolah /youtube.com /BKI IAIN Langsa

KABAR JOGLOSEMAR- Pemerintah mengumumkan panduan penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas melalui SKB (Surat Keputusan Bersama) 4 menteri pada Selasa 30 Maret 2021.

Dalam SKB tersebut PTM terbatas direncanakan mulai dilaksanakan pada tahun ajaran/akademik baru 2021. SKB tersebut ditandatangani 4 menteri, yakni Mendikbud, Mendagri, Menkes dan Menag.

Baca Juga: Dirut Pertamina : Dari 72 Tanki, Hanya 4 Tangki yang Kebakaran

Sebelum PTM terbatas dilaksanakan, para pendidik/guru dan tenaga kependidikan diberi vaksin Covid-19. Melalui keputusan bersama 4 menteri tersebut, pemerintah mendorong akselerasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem A Makarim mengatakan, setelah pendidik atau guru dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi Covid-19 secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil) atau kantor Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh.

Dikatakan, kewajiban bagi satuan pendidikan melakukan vaksinasi harus dipenuhi karena orangtua murid atau wali berhak memilih apakah anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Baca Juga: Mulai 1 April, Pogram Belajar dari Rumah untuk PAUD dan SD Ditayangkan di TV Edukasi

Selain itu, menurut Mendikbud yang dilansir Kabar Joglosemar dari laman kemdikbud.go.id, satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas paling lambat pada tahun ajaran/akademik baru 2021.

Pembelajaran tatap muka terbatas bisa dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh agar kesehatan dan keselamatan warga pendidikan tetap menjadi prioritas.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x