PTM Terbatas Mulai Tahun Ajaran Baru 2021, Ini Syarat dan Ketentuannya

- 31 Maret 2021, 06:22 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim/
Mendikbud Nadiem Makarim/ /instagram.com@nadiemanwarmakarim
 
 
KABAR JOGLOSEMAR - Empat menteri menandatangani SKB (Surat Keputusan Bersama) sebagai pedoman atau panduan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) secara terbatas pada saat pandemi Covid-19. Menurut rencana, PTM secara terbatas dimulai pada tahun ajaran/akademik baru 2021.
 
Melalui SKB 4 menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes) dan Menteri Agama (Menag) yang diumumkan Selasa 30 Maret 2021 itu, pemerintah mendorong akselerasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin.
 
Dalam SKB tersebut, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan PTM secara terbatas mulai tahun ajaran/akademik baru 2021.
 
 
 
Menurut Mendikbud Nadiem A Makarim, pelaksanaan PTM secara terbatas baru boleh dilakukan semua setelah pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di satuan pendidikan mendapat vaksin Covid-19 secara lengkap.
 
"Untuk itu pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil) atau kantor Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan satuan pendidikan untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh,” kata Mendikbud Nadiem Anwar Makarim saat mengumumkan SKB 4 menteri tersebut secara daring di Jakarta, hari Selasa 30 Maret 2021.
 
Selanjutnya, menurut Mendikbud, satuan pendidikan wajib memenuhi hal tersebut karena orang tua atau wali berhak memilih apakah anaknya mengikuti PTM terbatas atau tetap mengikuti melalui  pembelajaran jarak jauh (PJJ).
 
 
 
Selain itu, setiap satuan pendidikan harus memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan PTM terbatas paing lambat pada tahun ajaran/ akademik baru 201.
 
PTM terbatas bisa dikombinasikan dengan PJJ karena kesehatan dan keselamatan warga pendidikan tetap menjadi prioritas.
 
Sementara bagi satuan pendidikan, pemda, kantor dan/atau kanwil Kemenag, menurut Mendikbud, juga wajib memantau pelaksanaan PTM terbatas tersebut dengan ketentuan bila ada kasus konfirmasi Covid-19, maka para pemangku wajib melakukan penanganan kasus dan bisa menghentikan sementara PTM terbatas di satuan pendidikan.
 
 
 
Dan bagi kepala satuan pendidikan, Mendikbud mengimbau agar secara konsisten memberikan edukasi tentang penerapan protokol kesehatan sebagai upaya membangun budaya disiplin di satuan pendidikan.
 
Menurut Mendikbud, dalam SKB itu juga disebutkan bahwa pemda melalui dinas pendidikan dan dinas kesehatan harus memastikan pemenuhan daftar periksa di setiap satuan pendidikan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan PTM terbatas di satuan pendidikan. Sementara dinas perhubungan perlu memastikan ada akses transportasi yang aman ke dan dari satuan pendidikan.
 
"Pemda bersama Satgas Covid-19 daerah melakukan testing jika ditemukan warga satuan pendidikan yang bergejala. Kemudian melakukan tracing jika ditemukan kasus konfirmasi positif. Dan menutup sementara PTM terbatas bila ditemukan kasus konfirmasi Covid-19. Jadi, dedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan merupakan kunci dalam pelaksanaan PTM secara terbatas,” kata Nadiem A Makarim.***
 
 
 
 
 
 

Editor: Sunti Melati

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x