Tilang Elektronik Sudah Diterapkan di Jogja, Cek Pelanggaranmu Lewat Laman ETLE

- 30 Maret 2021, 22:22 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik. Cara cek tilang elektronik ini bisa Anda terapkan agar Anda bisa mengetahui apakah STNK Anda kena blokir (telah melanggar) atau tidak.
Ilustrasi kamera tilang elektronik. Cara cek tilang elektronik ini bisa Anda terapkan agar Anda bisa mengetahui apakah STNK Anda kena blokir (telah melanggar) atau tidak. /Divisi Humas Polda Metro



KABAR JOGLOSEMAR - Seperti diketahui, Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik telah diterapkan serentak di seluruh Indonesia, termasuk wilayah Jogja sejak Selasa (23/3).

Adapun sistem tilang elektronik ini telah dipasang di 4 lokasi di wilayah Jogja. Keempat lokasi tersebut tersebar dari wilayah Barat Jogja yakni Kulon Progo hingga wilayah Utara Jogja yaitu Maguwoharjo.

Berikut rincian mengenai wilayah lokasi tilang elektronik atau ETLE yang telah diterapkan di Jogja.

Baca Juga: Jungkook BTS Jadikan Kim Jong Kook sebagai Role Model

Baca Juga: Viral Kisah Fotografer Cilik di Semarang: Sempat Tolak Ngamen dan Ngemis Seperti Temannya

1. Simpang Banguntapan Kabupaten Bantul
2. Simpang Ngabean Kota Yogyakarta
3. Simpang Maguwoharjo Kabupaten Sleman
4. Simpang Temon Kabupaten Kulon Progo.

Adanya sistem tilang elektronik ini diharapkan pihak Kepolisian supaya para pengendara senantiasa lebih mematuhi peraturan yang ada.

Meskipun telah diberlakukan tilang elektronik, namun hal tersebut tetap tidak membuat razia lapangan hilang.

Baca Juga: Pembalajaran Tatap Muka Terbatas Dimulai pada Tahun Ajaran Baru

Baca Juga: Mau Lapor SPT Tahunan Tapi Lupa EFIN? Ini Solusinya

Sebab, beberapa wilayah di Jogja dinilai rawan akan adanya pelanggaran lalu lintas. Selain itu, wilayah tersebut mempunyai traffic yang begitu tinggi.

Di luar itu, kini tilang elektronik atau ETLE sudah diterapkan di wilayah Jogja. Oleh karena itu pastikan Anda tidak pernah melakukan pelanggaran lalu lintas.

Namun, apabila Anda tidak yakin akan hal itu maka segera cek pelanggaranmu lewat lamat ETLE. Dilansir dari Pemkab Bantul pada Selasa (30/3), berikut cara cek data pelanggaran tilang elektronik.

1. Buka browser Google Chrome atau sejenisnya.
2. Klik laman www.etle-pmj.info/id/check-data
3. Masukan nomor plat kendaraan Anda.
4. Siapkan STNK Anda. Masukan nomor mesin, nomor rangka pada laman tersebut.
5. Pilih tombol 'cek data'.
6. Jika ada pelanggaran nantinya bakal tampil waktu,lokasi, status pelanggaran, hingga tipe kendaraan.
7. Apabila tidak ditemukan pelanggaran maka akan muncul 'no data available'.

Baca Juga: Pergoki Guru Langgar Prokes COVID-19, Gibran Marah: Ini Serius, Nanti Saya Catat Satu-satu!

Baca Juga: Begini Cara Lapor SPT Tahunan Pajak Lewat E-Filing, Cek www.djponline.pajak.go.id

Sebagai tambahan informasi, tilang elektronik atau ETLE memungkinkan kemudahan bagi para penegak hukum untuk melakukan tilang di masa pandemi COVID-19 ini.

Sebab, sistem tilang elektronik bekerja dengan memberi tahu para pelanggar lalu lintas yang disampaikan melalui pesan elektronik maupun diantar ke rumah.

Demikian cara cek pelanggaran tilang elektronik atau ETLE yang sudah diterapkan di Jogja. ***

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x