Mau Lapor SPT Tahunan Tapi Lupa EFIN? Ini Solusinya

- 30 Maret 2021, 19:32 WIB
Cara lapor SPT Tahunan Pajak lewat e-Filing
Cara lapor SPT Tahunan Pajak lewat e-Filing /Dok. Kominfo
 


KABAR JOGLOSEMAR- Batas waktu pelaporan SPT pajak akan segera berakhir 31 Maret 2021, wajib pajak harus segera melaporkan SPT Tahunan sebelum terlambat. 

Tapi bagaimana kalau ingin lapor SPT tahunan tapi lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN)? Ini solusinya.

Berikut langkah-langkah bagi wajib pajak yang ingin lapor SPT online tapi lupa EFIN.

Baca Juga: Pergoki Guru Langgar Prokes COVID-19, Gibran Marah: Ini Serius, Nanti Saya Catat Satu-satu!
 
Baca Juga: Membaca Karakter Zodiak Aries 21 Maret - 19 April, Pemimpin Berani hingga Agresif

1 Buka surel dan pesan baru

2.Di kolom tujuan, isi alamat surel kantor pajak sesuai tempat NPWP terdaftar

3.Untuk melihat alamat surel semua kantor pajak, silakan buka laman www.pajak.go.id/unit-kerja

4.Lalu, isi kolom subjek surel dengan kalimat "Permintaan Nomor EFIN"

5.Di kolom pesan surel, tulis data Nomor NPWP, nama lengkap, nomor KTP, alamat tempat tinggal dan nomor telepon seluler

6.Lalu, unggah attachment foto diri dengan memegang KTP dan kartu NPWP

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x