KABAR JOGLOSEMAR- Batas waktu pelaporan SPT pajak akan segera berakhir 31 Maret 2021, wajib pajak harus segera melaporkan SPT Tahunan sebelum terlambat.
Tapi bagaimana kalau ingin lapor SPT tahunan tapi lupa Electronic Filing Identification Number (EFIN)? Ini solusinya.
Berikut langkah-langkah bagi wajib pajak yang ingin lapor SPT online tapi lupa EFIN.
Baca Juga: Pergoki Guru Langgar Prokes COVID-19, Gibran Marah: Ini Serius, Nanti Saya Catat Satu-satu!1 Buka surel dan pesan baru
2.Di kolom tujuan, isi alamat surel kantor pajak sesuai tempat NPWP terdaftar
3.Untuk melihat alamat surel semua kantor pajak, silakan buka laman www.pajak.go.id/unit-kerja
4.Lalu, isi kolom subjek surel dengan kalimat "Permintaan Nomor EFIN"
5.Di kolom pesan surel, tulis data Nomor NPWP, nama lengkap, nomor KTP, alamat tempat tinggal dan nomor telepon seluler
6.Lalu, unggah attachment foto diri dengan memegang KTP dan kartu NPWP
Editor: Sunti Melati
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
-
Sayang Dilewatkan, Ini 5 Drama Korea yang Dibintangi Cha Eunwoo ASTRO
-
Viral Bocah Lelaki yang Pilih Jadi Pengarah Gaya Foto Dibandingkan Pengamen di Semarang
-
Heboh Amanda Manopo dan Kakaknya Ngitung Uang Sekoper, Netizen: Sultan Mah Bebas
-
Cara Mudah Mendapat EFIN Dan Lapor SPT Tahunan Secara Online
-
Bocoran Ikatan Cinta 30 Maret: Aldebaran Pancing Elsa, Rencana Andin Tanyakan Lipstik Gagal?