E-Tilang Diberlakukan, 10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Ini Langsung Bisa Terdeteksi

- 28 Maret 2021, 10:37 WIB
CCTV
CCTV /Pixabay/ElasticComputeFarm

KABAR JOGLOSEMAR – Polri telah resmi merilis sistem e-tilang yang menggunakan sistem kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah titik di berbagai daerah di Indonesia.

Adapun, tujuan dari diluncurkannya sistem tilang yang lebih canggih ini untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat ketika berkendara di jalan raya.

Baca Juga: Ledakan Besar di Depan Gereja Katedral Makassar, Ada Dugaan Bom Bunuh Diri

Dengan adanya e-tilang yang menggunakan sistem ETLE ini, diharapkan masyarakat akan lebih mematuhi peraturan lalu lintas.

Hal ini karena dengan sistem ETLE yang canggih, berbagai kesalahan atau pelanggaran lalu lintas dapat terdeteksi dengan mudah.

Pelanggaran lalu lintas yang langsung terdeteksi dalam sistem e-tilang yaitu:

1.Menerobos lalu lintas

2.Melewati garis marka jalan

3.Pelanggaran ganjil-genap

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x