Cara Mudah dan Praktis Membuat KK Baru Secara Online

- 26 Maret 2021, 17:06 WIB
ilustrasi membuat KK secara online
ilustrasi membuat KK secara online /pixabay/Jarmoluk

-Anda akan mendapatkan notifikasi secara online untuk mencetak kartu keluarga.

-Jika Anda sudah mendapatan notifikasi mencetak kartu keluarga secara online, Abda bisa mencetaknya sendiri menggunakan kertas HVS 80 gram atau di anjungan mandiri yang terletak di tempat umum, seperti mal atau balai kota.

Baca Juga: Mengejutkan, Ini Koleksi Parfum Amanda Manopo dengan Harga Fantastis, 1 Parfum Nyaris Rp 6 Juta

3 Melalui Aplikasi Disdukcapil

Selain melalui situs Kemendagri, pembuatan kartu keluarga secara online juga dapat dilakukan melalui situs resmi Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Disdukcapil) di kabupaten atau kota tempat Anda tinggal. 

Biasanya, masing-masing Disdukcapil memiliki situs resmi atau aplikasi tersendiri untuk mengurus berbagai keperluan.

Jika Anda ingin membuat kartu keluarga secara online di Disdukcapil setempat, Anda memerlukan beberapa dokumen yang harus disiapkan. Dokumen tersebut adalah sebagai berikut:NIK dan KTP, Nomor ponsel dan alamat Email.

Baca Juga: Viral Mobil Melaju Kencang Melintasi Gerbang Tol dan Palang Pintu Tol Terbuka Otomatis, Inilah Faktanya!

Anda hanya perlu mendaftar di situs atau aplikasi yang ditunjuk dengan memasukan data yang sudah disebutkan sebelumnya. 

Pastikan nomor ponsel aktif karena pihak Disdukcapil akan mengirimkan nomor PIN dan notifikasi untuk mencetak kartu keluarga.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x