KABAR JOGLOSEMAR- Membuat akta kelahiran anak itu penting. Memiliki buah hati menjadi anugerah terbesar bagi para orangtua.
Selain memberikan semua yang terbaik, begitu bayi lahir para orangtua harus mengurus semua keperluan administrasi kependudukan salah satunya membuat akta kelahiran untuk anak.
Sebagian orang tua mungkin masih bingung bagaimana prosedur mengurus akta kelahiran anak?
Seperti diketahui, akta kelahiran merupakan dokumen resmi sebagai bukti sah atas status dan peristiwa kelahiran seseorang. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam kartu keluarga (KK) dan diberi nomor induk kependudukan (NIK).
Baca Juga: Cuma untuk 300 Ribu Orang, Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 16 di Laman www.prakerja.go.id
Mekanisme kepengurusannya tidak sulit, proses pelayanan pembuatan akta kelahiran dilakukan di Disdukcapil setempat dan tidak dikenakan biaya.
Hal ini berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 24 tahun 2013, Pasal 79A, yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya.
Syarat Membuat Akta Kelahiran :
Editor: Sunti Melati
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
-
Sinopsis Ikatan Cinta 26 Maret: Elsa Ngamuk Dicurigai Bunuh Roy, Nino Salahkan Andin?
-
Elsa Syok Tahu Angga Temukan Sumarno, Pembobol Data Roy Juga Terungkap. Ini Sinopsis Ikatan Cinta 26 Maret
-
Catat! Ini Jadwal Pendaftaran Serta Seleksi CPNS dan PPPK 2021 yang Dimulai April
-
Terakhir di Kuartal I Kartu Prakerja 2021, Segera Klik ‘Gabung’ Gelombang 16 Lewat Link Ini
-
Ini Alasan Drama Joseon Exorcist Berhenti Tayang Setelah 2 Episode