Simak, 6 Syarat Membuat Akta Kelahiran Anak

- 26 Maret 2021, 16:11 WIB
ilustrasi dokumen/
ilustrasi dokumen/ /pixabay/Jarmoluk
 


KABAR JOGLOSEMAR- Membuat akta kelahiran anak itu penting. Memiliki buah hati menjadi anugerah terbesar bagi para orangtua.

Selain memberikan semua yang terbaik, begitu bayi lahir para orangtua harus mengurus semua keperluan administrasi kependudukan salah satunya membuat akta kelahiran untuk anak.

Sebagian orang tua mungkin masih bingung bagaimana prosedur mengurus akta kelahiran anak?

Seperti diketahui, akta kelahiran merupakan dokumen resmi sebagai bukti sah atas status dan peristiwa kelahiran seseorang. Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam kartu keluarga (KK) dan diberi nomor induk kependudukan (NIK).

Baca Juga: Cuma untuk 300 Ribu Orang, Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 16 di Laman www.prakerja.go.id

Baca Juga: Disebut Siap Gantikan Amanda Manopo, Memes Prameswari Malu-malu Jawab Kedekatannya dengan Billy Syahputra

Mekanisme kepengurusannya tidak sulit, proses pelayanan pembuatan akta kelahiran dilakukan di Disdukcapil setempat dan tidak dikenakan biaya. 

Hal ini berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 24 tahun 2013, Pasal 79A, yang menyatakan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen Kependudukan tidak dipungut biaya.

Syarat Membuat Akta Kelahiran

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x