2. mengisi formulir pengajuan dengan memasukkan laporan kecelakaan dari pihak kepolisian/ pihak berwenang
3. Surat Keterangan Kesehatan dari dokter
4. Jati diri (KTP) korban/ahli waris korban
5. jika korban luka-luka dilampirkan kuitansi biaya perawatan dan pengobatan yang asli
6. bagi yang meninggal dunia dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 13 Maret: Elsa Buang Surat Tes DNA, Nino Tak Punya Bukti Tuduh Aldebaran
Baca Juga: Bikin Baper, Joo Seok Hoon Ziarah ke Makam Bae Ro Na di Penthouse 2
Baca Juga: Bukannya Senang, Betapa Takutnya Reyna Kalau Aladin OTW dan Kembali ke Panti Asuhan
Hak mendapatkan santunan menjadi tidak berlaku bila waktu mengajukannya lebih dari 6 bulan terhitungsejak musibah terjadi
attau tak dilakukan penagihan dalam kurun waktu 3 bulan sejak hak santunan disetujui oleh Jasa Raharja.
Menurut Khairil, Kepala Sub Bagian HC & Umum PT Jasa Jasa Raharja Cabang DIY, yang dikonfirmasi Kabar Joglosemar melalui Humas FTI UII Jerri Irgo terkait ketentuan santunan bagi korban kecelakaan lalu-lintas di jalan tersebut, ketentuan tersebut sudah disosialisasikan kepada masyarakat setelah ada perubahan dari PMK tahun 2008 menjadi PMK 2017.