Ini Ketentuan Besaran Santunan bagi Korban Kecelakaan Lalu-lintas

- 13 Maret 2021, 14:37 WIB
Petugas mengevakuasi korban kecelakaan bus PO Sri Padma Kencana di Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu, 10 Maret 2021. /
Petugas mengevakuasi korban kecelakaan bus PO Sri Padma Kencana di Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu, 10 Maret 2021. / /Antara Foto/Raisan Al Farisi/

2. mengisi formulir pengajuan dengan memasukkan laporan kecelakaan dari pihak kepolisian/ pihak berwenang

3. Surat Keterangan Kesehatan dari dokter

4. Jati diri (KTP) korban/ahli waris korban

5. jika korban luka-luka dilampirkan kuitansi biaya perawatan dan pengobatan yang asli

6. bagi yang meninggal dunia dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 13 Maret: Elsa Buang Surat Tes DNA, Nino Tak Punya Bukti Tuduh Aldebaran

Baca Juga: Bikin Baper, Joo Seok Hoon Ziarah ke Makam Bae Ro Na di Penthouse 2

Baca Juga: Bukannya Senang, Betapa Takutnya Reyna Kalau Aladin OTW dan Kembali ke Panti Asuhan

Hak mendapatkan santunan menjadi tidak berlaku bila waktu mengajukannya lebih dari 6 bulan terhitungsejak musibah terjadi
attau tak dilakukan penagihan dalam kurun waktu 3 bulan sejak hak santunan disetujui oleh Jasa Raharja.

Menurut Khairil, Kepala Sub Bagian HC & Umum PT Jasa Jasa Raharja Cabang DIY, yang dikonfirmasi Kabar Joglosemar melalui Humas FTI UII Jerri Irgo terkait ketentuan santunan bagi korban kecelakaan lalu-lintas di jalan tersebut, ketentuan tersebut sudah disosialisasikan kepada masyarakat setelah ada perubahan dari PMK tahun 2008 menjadi PMK 2017.

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah