Ini Ketentuan Besaran Santunan bagi Korban Kecelakaan Lalu-lintas

- 13 Maret 2021, 14:37 WIB
Petugas mengevakuasi korban kecelakaan bus PO Sri Padma Kencana di Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu, 10 Maret 2021. /
Petugas mengevakuasi korban kecelakaan bus PO Sri Padma Kencana di Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu, 10 Maret 2021. / /Antara Foto/Raisan Al Farisi/

"Dalam PMK 2008, santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 25 juta, namun dalam PMK 2017 naik menjadi Rp 50 juta. Begitu juga santunan bagi korban yang cacat seumur hidup naik menjadi Rp 50 juta dari sebelumnya Rp 25 juta," kata Khairil.

Khairil menambahkan bahwa kecelakaan yang mendapatkan santunan dari Jasa Raharja adalah korban yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor, sepeda motor dengan sepeda motor, semua terjamin. Kemudian, sepeda motor dengan sepeda onthel/pejalan kaki juga terjamin baik sepeda onthel maupun pejalan kaki.

Dari mana sumber dana untuk membayar santunan bagi korban kecelakaan lalu-lintas di jalan raya? Menurut PMK Nomor 16/2017, dana santunan bersumber dari Iuran Wajib untuk Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut dan Udara dan Sumbangan Wajib untuk Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Iuran atau SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tersebut dibayar saat membayar pajak kendaraan/perpanjangan STNK dan otomatis kita tercatat ikut asuransi yag dikelola perusahaan BUMN PT Jasa Raharja.***

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah