Ini Ketentuan Besaran Santunan bagi Korban Kecelakaan Lalu-lintas

- 13 Maret 2021, 14:37 WIB
Petugas mengevakuasi korban kecelakaan bus PO Sri Padma Kencana di Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu, 10 Maret 2021. /
Petugas mengevakuasi korban kecelakaan bus PO Sri Padma Kencana di Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu, 10 Maret 2021. / /Antara Foto/Raisan Al Farisi/
 

 

KABAR JOGLOSEMAR - Hampir setiap hari terjadi kecelakaan lalu-lintas di jalan raya, baik karena faktor kondisi kendaraan maupun karena faktor kelalaian manusia/pengendara.

Dan hampir setiap kecelakaan membawa korban, baik luka ringan, sedang, berat hingga meninggal dunia. Dan sesuai ketentuan yang berlaku, para korban kecalakaan lalu-lintas berhak mendapat santunan dari PT Jasa Raharja.

Lalu berapa besar santunan yang diterima korban kecelakaan lalu-lintas di jalan raya? Menurut ketentuan yang dikutip Kabar Joglosemar dari Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017, tanggal 13 Februari 2017, besarnya santunan yang diterima korban kecelakaan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id, Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 14 Segera Diumumkan, Berikut Cara Daftar

Baca Juga: Selain ‘Tanpa Batas Waktu’, Ini OST Ikatan Cinta yang Tak Kalah Bikin Air Mata Bercucuran

Baca Juga: Candi Borobudur jadi Laboratorium Konservasi Cagar Budaya Bertaraf Internasional

1. korban eninggal dunia (ahli waris) sebesar Rp 50 juta

2. cacat tetap Rp 50 juta

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x