KABAR JOGLOSEMAR - Hampir setiap hari terjadi kecelakaan lalu-lintas di jalan raya, baik karena faktor kondisi kendaraan maupun karena faktor kelalaian manusia/pengendara.
Dan hampir setiap kecelakaan membawa korban, baik luka ringan, sedang, berat hingga meninggal dunia. Dan sesuai ketentuan yang berlaku, para korban kecalakaan lalu-lintas berhak mendapat santunan dari PT Jasa Raharja.
Lalu berapa besar santunan yang diterima korban kecelakaan lalu-lintas di jalan raya? Menurut ketentuan yang dikutip Kabar Joglosemar dari Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16/PMK.10/2017, tanggal 13 Februari 2017, besarnya santunan yang diterima korban kecelakaan adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Selain ‘Tanpa Batas Waktu’, Ini OST Ikatan Cinta yang Tak Kalah Bikin Air Mata Bercucuran
Baca Juga: Candi Borobudur jadi Laboratorium Konservasi Cagar Budaya Bertaraf Internasional
1. korban eninggal dunia (ahli waris) sebesar Rp 50 juta
2. cacat tetap Rp 50 juta
Editor: Sunti Melati
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
-
Tak Hanya Kalung, Sekarang Ada Gelang Hingga Anting Emas Spesial Ikatan Cinta. Ini Daftar Harganya
-
Simak Syarat dan Ketentuan Guru Honorer untuk Menjadi ASN PPPK 2021
-
Pledis Entertainment Rilis Pernyataan BaruTerkait Skandal Pelecehan Mingyu SEVENTEEN
-
Dituduh Plagiat Video Klip Lay EXO, Young Lex Akui Dirinya Fans Kpop
-
Young Lex Buka Suara Terkait Dugaan Plagiasi MV Raja Terakhir terhadap MV Lay EXO Lit