Simak Syarat dan Ketentuan Guru Honorer untuk Menjadi ASN PPPK 2021

- 12 Maret 2021, 19:27 WIB
Ilustrasi guru sedang mengajar
Ilustrasi guru sedang mengajar /Pixabay/steveriot1

KABAR JOGLOSEMAR - Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) menyediakan formasi 1 juta guru honorer untuk menjadi ASN PPPK (Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun 2021.

Dan sampai saat ini ada 66 daerah di Indonesia sudah mengajukan 513.393 guru honorer untuk jadi ASN PPPK atau kurang dari 50 persen dari total formasi yang dibutuhkan. Sedangkan 58 daerah tidak mengajukan formasi.

Baca Juga: Banyak Kecelakaan Lalu-lintas karena Perilaku Manusia dalam Berkendara

Menurut Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam raker Komisi X DPR RI hari Rabu 10 Maret 2021 yang dikutip Kabar Joglosemar dari laman kemdikbud.go.id, usulan formasi 513 ribu lebih guru honorer merupakan jumlah yang terbesar dalam perekrutan guru ASN PPPK selama ini.

Dan meski belum mencapai 1 juta sesuai yang dibutuhkan, namun tetap patut diapresiasi. Karena hal ini membuktikan bahwa guru-guru honorer memiliki kesempatan luas dan adil untuk memperjelas status guru honorer ke depan dengan menjadi ASN PPPK.

Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan My Esti Wijayati juga mengapresiasi jumlah usulan formasi guru ASN PPPK tersebut.

“Saya menilai jumlah 513.000 yang diusulkan tahun 2021 ini merupakan angka yang luar biasa. Saya sangat mengapresiasi buat Pak Menteri,” kata MY Esti Wijayati dari Fraksi PDI Perjuangan dari Dapil DIY.

Lalu, apa syarat dan ketentuan guru honorer agar bisa menjadi ASN PPPK? Dengan merujuk pada lini masa seleksi guru ASN PPPK, menurut Mendikbud Nadiem A Makarim, guru honorer yang mengikuti seleksi diberi kesempatan 3 kali mengikuti ujian. Yakni yang pertama dilakukan pada Agustus 2021, kemudian pada bulan Oktober 2021 dan ketiga pada bulan Desember 2021.

Baca Juga: Tak Hanya Kalung, Sekarang Ada Gelang Hingga Anting Emas Spesial Ikatan Cinta. Ini Daftar Harganya

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x