Berita Jasa Raharja Hari Ini

News

Ini Ketentuan Besaran Santunan bagi Korban Kecelakaan Lalu-lintas

13 Maret 2021, 14:37 WIB

Jasa Raharja memberikan santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas hingga mencapai Rp 50 juta untuk korban meninggal dan cacat.

Terpopuler

Kabar Daerah