3. biaya perawatan luka-luka maksimal Rp 20 juta
4. penggantian biaya P3K Rp 1 juta
5. penggantian biaya ambulans Rp 500 ribu
6. biaya penguburan (bagi yang tidak punya ahli waris) Rp 4 juta
Ketentuan besaran santunan dan biaya sesuai PMK Nomor 15/2017 tersebut berlaku bagi korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau, feri/penyeberangan, laut dan udara.
Baca Juga: 7 Fakta Novia Giana Calon Istri Ikbal Fauzi Pemeran Rendy di Ikatan Cinta, Dokter Muda dan Alumni Pesantren
Baca Juga: Yunho TVXQ Disebut Kabur dari Polisi Setelah Langgar Prokes, Ini Tanggapan SM Entertainment
Baca Juga: Nino Tetap Curiga dan Bikin Elsa Cemburu, Nekat Temui Andin Bahas Tes DNA Reyna?
Lalu, bagaimana cara untuk mendapatkan santunan tersebut? Menurut PMK Nomor 15 dan 16 tersebut adalah:
1. menghubungi Kantor Jasa Raharja terdekat