Ini Ketentuan Besaran Santunan bagi Korban Kecelakaan Lalu-lintas

- 13 Maret 2021, 14:37 WIB
Petugas mengevakuasi korban kecelakaan bus PO Sri Padma Kencana di Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu, 10 Maret 2021. /
Petugas mengevakuasi korban kecelakaan bus PO Sri Padma Kencana di Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu, 10 Maret 2021. / /Antara Foto/Raisan Al Farisi/

3. biaya perawatan luka-luka maksimal Rp 20 juta

4. penggantian biaya P3K Rp 1 juta

5. penggantian biaya ambulans Rp 500 ribu

6. biaya penguburan (bagi yang tidak punya ahli waris) Rp 4 juta

Ketentuan besaran santunan dan biaya sesuai PMK Nomor 15/2017 tersebut berlaku bagi korban kecelakaan alat angkutan penumpang umum di darat, sungai/danau, feri/penyeberangan, laut dan udara.

Baca Juga: 7 Fakta Novia Giana Calon Istri Ikbal Fauzi Pemeran Rendy di Ikatan Cinta, Dokter Muda dan Alumni Pesantren

Baca Juga: Yunho TVXQ Disebut Kabur dari Polisi Setelah Langgar Prokes, Ini Tanggapan SM Entertainment

Baca Juga: Nino Tetap Curiga dan Bikin Elsa Cemburu, Nekat Temui Andin Bahas Tes DNA Reyna?

Lalu, bagaimana cara untuk mendapatkan santunan tersebut? Menurut PMK Nomor 15 dan 16 tersebut adalah:

1. menghubungi Kantor Jasa Raharja terdekat

Halaman:

Editor: Sunti Melati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah