Baca Juga: Disebut Pacaran, GDragon dan Jennie BLACKPINK Tak Sembunyikan Hubungan dari Teman-teman
Baca Juga: Tergolong Najis Berat, Ini Hukum Menolong Anjing Dalam Islam
"Rasulullah SAW memerintahkan untuk membunuh anjing kecuali anjing pemburu, anjing penjaga gembala dan penjaga ternak."
Berdasarkan hadis ini bisa dipahami bahwa diperbolehkan membunuh anjing yang tidak ada manfaatnya untuk kehidupan manusia.
Bila dia bisa digunakan sebagai penjaga gembala, rumah, dan ternak, atau dengan kata lain anjing itu dipelihara karena manfaat yang dijelaskan tadi, sebaiknya manusia tidak diperbolehkan membunuh anjing.
Baca Juga: Simak Tata Cara Sholat Jenazah Perempuan, Lengkap dengan Niat
Akan tetapi, para ulama berbeda pendapat mengenai makna dan maksud hadits di atas.
Ada yang memahami larangan Nabi dalam hadis tersebut dikhususkan untuk anjing yang membahayakan saja, karena konteks kemunculan hadis ini disaat banyaknya anjing yang mengganggu dan membahayakan manusia.
Ada pula yang berpendapat bahwa hadis membunuh anjing sudah di nasakh (dihapus) oleh hadis lain yang menunjukkan larangan membunuhnya.
Baca Juga: Setahun Berkarya, Portal Jember Sukses Kembangkan Mediapreneur