Setelah Kontroversi Yahya Waloni Tabrak Anjing, Hukum Memelihara Anjing Dalam Islam

- 25 Februari 2021, 07:42 WIB
Hukum memelihara anjing dalam islam/
Hukum memelihara anjing dalam islam/ /pixabay/LaBruixa

Maka dari itu, Imam al-Harmain (Abu Ma’ali al-Juwaini) menuturkan dalam karyanya Nihayatul Mathlab fi Dirayatil Madzhab, "Anjing yang tidak bisa dimanfaatkan dan tidak pula membahayakan, tidak boleh dibunuh. 

Memang ada riwayat sahih yang menyatakan Nabi Muhammad SAW memerintah membunuh anjing dan kemudian pada satu riwayat dikatakan Nabi Muhammad SAW melarang membunuh anjing.

Pada dasarnya manusia tidak hanya dituntut menghormati sesama manusia. Binatang dan tumbuhan pun perlu dijaga, dirawat, dan dilindungi kehidupannya.

Baca Juga: Cek Penerima Bansos 2021, Gunakan NIK KTP dan Akses Link dtks.kemensos.go.id

Demikian pula dengan anjing walaupun ia termasuk hewan yang diharamkan secara syariat. Tetapi bukan berarti ia boleh disakiti ataupun dibunuh dengan seenaknya. 

Islam menjelaskan bahwa diantara yang dilarang Nabi Muhammad SAW adalah memelihara anjing di rumah tanpa ada suatu alasan untuk keperluan. Larangan ini tidak lain untuk anjing yang dimiliki (dipelihara) bukan untuk keperluan atau manfaat tertentu. Baca Juga: Segera Daftar DTKS Kemensos Untuk Dapatkan Bansos 2021 PKH, BST, BPNT

Sebagian ahli fiqih berpendapat bahwa larangan memelihara anjing tersebut adalah makruh bukan haram, kecuali pemeliharaan anjing untuk pemburu, penjaga ternak, kebun dan sejenisnya diperbolehkan dalam islam. ***

 

 

 

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x