Baca Juga: BMKG: Potensi Hujan Deras Hingga Banjir di Wilayah Jateng dan Yogyakarta Selama 2 Hari Ini
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Rencana Pemerintah Revisi UU ITE, Ini Tanggapan Sujiwo Tejo
3. Pasal 27 ayat 3 tentang Defamasi. Rentan digunakan untuk represi ekspresi legal warga, aktivis, jurnalis/media, dan represi warga yang mengkritik pemerintahan, polisi, dan presiden
4. Pasal 28 Ayat 2 tentang Ujaran Kebencian. Rentan jadi alat represi minoritas agama, serta warga yang mengkritik presiden, polisi, atau pemerintah
5. Pasal 29 tentang Ancaman Kekerasan. Rentan dipakai untuk memidana orang yang mau melapor ke polisi
Baca Juga: Mahfud MD: Pemerintah Diskusikan Inisiatif Merevisi UU ITE