9 Pasal Bermasalah Dalam UU ITE, Pasal 27-29 UU ITE Adalah Pasal Paling Multitafsir

- 16 Februari 2021, 20:21 WIB
Presiden Jokowi/
Presiden Jokowi/ /instagram.com@jokowi

Baca Juga: BMKG: Potensi Hujan Deras Hingga Banjir di Wilayah Jateng dan Yogyakarta Selama 2 Hari Ini

Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Rencana Pemerintah Revisi UU ITE, Ini Tanggapan Sujiwo Tejo

3. Pasal 27 ayat 3 tentang Defamasi. Rentan digunakan untuk represi ekspresi legal warga, aktivis, jurnalis/media, dan represi warga yang mengkritik pemerintahan, polisi, dan presiden

4. Pasal 28 Ayat 2 tentang Ujaran Kebencian. Rentan jadi alat represi minoritas agama, serta warga yang mengkritik presiden, polisi, atau pemerintah

5. Pasal 29 tentang Ancaman Kekerasan. Rentan dipakai untuk memidana orang yang mau melapor ke polisi

Baca Juga: Mahfud MD: Pemerintah Diskusikan Inisiatif Merevisi UU ITE
 
Baca Juga: Ramai Keluhan di Media Sosial, Siswa Tidak Berhak Mengikuti SNMPTN 2021, Begini Tanggapan LTMPT

6. Pasal 36 tentang Kerugian. Rentan dicuplik untuk memperberat hukuman pidana defamasi.

7. Pasal 40 Ayat 2 (a) tentang Muatan yang Dilarang. Rentan dijadikan alasan untuk mematikan jaringan atau menjadi dasar internet shutdown dengan dalih memutus informasi hoax.

8. Pasal 40 Ayat 2 (b) tentang Pemutusan Akses. Pasal ini bermasalah karena penegasan peran pemerintah lebih diutamakan dari putusan pengadilan.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Hapus Pasal-pasal Karet UU ITE yang Multitafsir

Baca Juga: Presiden Jokowi: Hapus Pasal-pasal Karet UU ITE yang Multitafsir

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah