9 Pasal Bermasalah Dalam UU ITE, Pasal 27-29 UU ITE Adalah Pasal Paling Multitafsir

- 16 Februari 2021, 20:21 WIB
Presiden Jokowi/
Presiden Jokowi/ /instagram.com@jokowi

9. Pasal 45 Ayat 3 tentang Ancaman Penjara tindakan defamasi. Pasal ini bermasalah karena dibolehkan penahanan saat penyidikan

Berikut isi dari masing-masing pasal yang menyebabkan multitafsir dalam UU ITE.

1.Pasal 26 Ayat 3

Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menghapus Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan Orang yang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan.

Baca Juga: Restorative Justice Dipilih Kapolri Untuk Atasi Masalah Multitafsir UU ITE

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Perintahkan Kapolri Selektif Terkait UU ITE

2.Pasal 27 Ayat 1

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Penjelasan

Yang dimaksud dengan "mendistribusikan" adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah