"Sejak awal dalam berbagai kesempatan saya selalu katakan bahwa pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE seharusnya dicabut," kata Fickar.
Pendapat lain juga muncul dari Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto yang mengungkapkan ada 9 pasal bermasalah dalam UU ITE.
Baca Juga: Nama Hamish Suami Raisa Andriana Mendadak Jadi Perbincangan di Twitter, Kenapa?
Baca Juga: SNMPTN 2021 Sudah Dibuka, Simak 8 Tips Agar Lolos SNMPTN
Menurutnya, pasal-pasal ini perlu dihapus dan pasal lain perlu diperbaiki rumusannya.
Persoalan utama ada di pasal 27-29 UU ITE karena rumusan karet dan ada duplikasi hukum.
Selain itu ada juga pasal-pasal lain yang rawan persoalan atau disalah gunakan dan perlu diperbaiki rumusannya.
Baca Juga: Ditanya Kenapa Tidak Tegur Sinetron, Ini Jawaban Ketua KPI