9 Pasal Bermasalah Dalam UU ITE, Pasal 27-29 UU ITE Adalah Pasal Paling Multitafsir

- 16 Februari 2021, 20:21 WIB
Presiden Jokowi/
Presiden Jokowi/ /instagram.com@jokowi

"Sejak awal dalam berbagai kesempatan saya selalu katakan bahwa pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE seharusnya dicabut," kata Fickar.

Pendapat lain juga muncul dari Direktur Eksekutif SAFEnet, Damar Juniarto yang mengungkapkan ada 9 pasal bermasalah dalam UU ITE.

Baca Juga: Nama Hamish Suami Raisa Andriana Mendadak Jadi Perbincangan di Twitter, Kenapa? 

Baca Juga: SNMPTN 2021 Sudah Dibuka, Simak 8 Tips Agar Lolos SNMPTN 

Menurutnya, pasal-pasal ini perlu dihapus dan pasal lain perlu diperbaiki rumusannya.

Persoalan utama ada di pasal 27-29 UU ITE karena rumusan karet dan ada duplikasi hukum.

Selain itu ada juga pasal-pasal lain yang rawan persoalan atau disalah gunakan dan perlu diperbaiki rumusannya.

Baca Juga: Ditanya Kenapa Tidak Tegur Sinetron, Ini Jawaban Ketua KPI
 
Baca Juga: Jadwal Misa Live Streaming Rabu Abu 16-17 Februari 2021 Serta Ketentuan Penerimaan Abu

Berikut 9 pasal karet UU ITE yang perlu direvisi menurut SAFEnet karena multitafsir dan menimbulkan dampak sosial:

1. Pasal 26 Ayat 3 tentang Penghapusan Informasi Tidak Relevan. Pasal ini bermasalah soal sensor informasi 

2. Pasal 27 Ayat 1 tentang Asusila. Rentan digunakan untuk menghukum korban kekerasan berbasis gender online.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x