Baca Juga: Ingin Tampil Glowing? Simak 12 Cara Alami Perawatan Wajah Ala Korea
Menurut Tri Saktiyana, selain posko RT dalam PPKM tahap ke-3 juga dibentuk posko pada tingkat kelurahan. Posko tingkat kelurahan berfungsi untuk pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung.
Kemudian, posko tingkat kecamatan berfungsi melakukan supervisi dan melapor kepada Satgas Covid-19 kabupaten dan selanjutnya ke pusat.
Sedangkan Pembajun Setyaningastutie, Kepala Dinas Kesehatan DIY, mengatakan, 3T (testing, tracing, treatment) hanya dilakukan padak warga yang bergejala.
Baca Juga: PPKM Tahap 3 di Jogja, Jam Buka Mall Diperpanjang
Dengan demikian, tidak dilakukan secara masif. “Zona wilayah masih merujuk pada pedoman BNPB dan belum ada petunjuk teknis dari Kemenkes,” kata Pembajun.
Dalam PPKM tahapke-3 ini juga diatur beberapa hal:
1. pembatasan kerja 50:50 persen