Mulai Hari Ini PPKM Tahap 3 di Jogja, Zonasi Sampai Tingkat RT

- 9 Februari 2021, 11:53 WIB
Ilustrasi PPKM Tahap 3 Jogja
Ilustrasi PPKM Tahap 3 Jogja /ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/aww.

Baca Juga: Ingin Tampil Glowing? Simak 12 Cara Alami Perawatan Wajah Ala Korea

Baca Juga: Simak, Ini Cara Cairkan Bansos BST Rp300 Ribu yang Masih Disalurkan Februari 2021: Bisa Pakai KTP atau KK

Menurut Tri Saktiyana, selain posko RT dalam PPKM tahap ke-3 juga dibentuk posko pada tingkat kelurahan. Posko tingkat kelurahan berfungsi untuk pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung.

Kemudian, posko tingkat kecamatan berfungsi melakukan supervisi dan melapor kepada Satgas Covid-19 kabupaten dan selanjutnya ke pusat.

Sedangkan Pembajun Setyaningastutie, Kepala Dinas Kesehatan DIY, mengatakan, 3T (testing, tracing, treatment) hanya dilakukan padak warga yang bergejala.

Baca Juga: Simak, Ini Cara Cairkan Bansos BST Rp300 Ribu yang Masih Disalurkan Februari 2021: Bisa Pakai KTP atau KK

Baca Juga: PPKM Tahap 3 di Jogja, Jam Buka Mall Diperpanjang

Dengan demikian, tidak dilakukan secara masif. “Zona wilayah masih merujuk pada pedoman BNPB dan belum ada petunjuk teknis dari Kemenkes,” kata Pembajun.

Dalam PPKM tahapke-3 ini juga diatur beberapa hal:

1. pembatasan kerja 50:50 persen

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Humas Jogja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah