Mulai Hari Ini PPKM Tahap 3 di Jogja, Zonasi Sampai Tingkat RT

- 9 Februari 2021, 11:53 WIB
Ilustrasi PPKM Tahap 3 Jogja
Ilustrasi PPKM Tahap 3 Jogja /ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/aww.

Baca Juga: Bansos Rp200 Ribu Per Orang untuk Warga DKI Jakarta, Cek di Laman bansos.siks.kemsos.go.id

Baca Juga: Ingin Dapat Bansos Cair di Februari Hingga Rp1,2 Juta? Cek di bansos.siks.kemsos.go.id

3. zona oranye : bila 6-10 confirm positif maka dilakukan pengendalian dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, isolasi mandiri bagi pasien positif dan pengawasan secara ketat serta menutup rumah ibadah, taman bermain dan tempat umum lain

4. Zona merah : bila lebih dari 10 rumah confirm positif maka pengendalian dilakukan sama. Namun untuk batas keluar masuk maksimal pukul 20.00, sementara zona lain maksimal pukul 21.00

Tri Saktiyana, Asisten Sekda DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan, dikutip Kabar Joglosemar dari Humas DIY, Selasa 9 Februari 2021 menyebutkan bahwa Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 tahun 2021 ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 4 tahun 2021 yang mengatur soal PPKM Mikro.

Baca Juga: Cek Syarat Mendapatkan Bansos 2021 Senilai 3 Juta Rupiah Bagi Ibu Hamil

Baca Juga: Cair Februari 2021, Pastikan Nama Penerima BPUM BLT UMKM, Ada di Laman BRI Cek www.eform.bri.co.id

Selain merujuk pada Instruksi Mendagri, menurut Tri Saktiyan, Instruksi Gubernur DIY ini juga merujuk pada Instruksi Menteri Desa dan PTT tentang pemanfaatan dana desa. Dan hal ini menjadi dasar pembentukan posko pada tingkat desa.

Dikatakan, pada PPKM tahap ke-3 ini, yang menjadi ujung tombak dalam koordinasi bagi semua unsur adalah di ketua RT.

Unsur-unsur yang ada di dalamnya adalah Bintara, Kamtibmas, Satpol PP, Tim Penggerak PKK, posyandu, dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, karang taruna, tenaga kesehatan dan relawan.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Humas Jogja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah