KABAR JOGLOSEMAR - Sesuai Instruksi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono, penerapan kebijakan PPKM (Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) tahap ke-3 di Jogja berlaku mulai hari ini, 9 Februari 2021 sampai dengan 22 Februari 2021.
Sejumlah ketentuan yang diatur dalam PPKM tahap 3 ini berbeda dengan PPKM tahap pertama dan kedua sebelumnya.
Salah satu perbedaan yang menonjol adalah dalam PPKM tahap 3 yang berlaku mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021, zonasi diterapkan di wilayah tingkat RT (Rukun Tetangga).
Baca Juga: Ini yang Diucapkan Imam Atau Prodiakon Saat Mengoleskan Abu pada Rabu Abu
Zonasi di tingkat RT terbagi dalam 4 kategori zonasi yakni :
1. zona hijau : bila tidak ada kasus confirm Covid-19 atau tidak ada resiko penularan atau penyebaran COVID-19 di satu RT.
Maka skenario pengendalian dengan surveilans aktif, yakni seluruh suspek dites dana dipantau secara rutin dan berkala
2. zona kuning : jika terdapat 1-5 rumah dalam satu RT confirm positif selama tujuh hari terakhir.
Pengendalian dilakukan dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, isolasi mandiri bagi pasien positif dan pengawasan secara ketat.