Mulai Hari Ini PPKM Tahap 3 di Jogja, Zonasi Sampai Tingkat RT

- 9 Februari 2021, 11:53 WIB
Ilustrasi PPKM Tahap 3 Jogja
Ilustrasi PPKM Tahap 3 Jogja /ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/aww.

KABAR JOGLOSEMAR - Sesuai Instruksi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono, penerapan kebijakan PPKM (Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) tahap ke-3 di Jogja berlaku mulai hari ini, 9 Februari 2021 sampai dengan 22 Februari 2021.

Sejumlah ketentuan yang diatur dalam PPKM tahap 3 ini berbeda dengan PPKM tahap pertama dan kedua sebelumnya.

Salah satu perbedaan yang menonjol adalah dalam PPKM tahap 3 yang berlaku mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021, zonasi diterapkan di wilayah tingkat RT (Rukun Tetangga).

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Dihentikan, Pemerintah Tawarkan Program Pelatihan Ini Sebagai Pengganti BLT

Baca Juga: Ini yang Diucapkan Imam Atau Prodiakon Saat Mengoleskan Abu pada Rabu Abu

Zonasi di tingkat RT terbagi dalam 4 kategori zonasi yakni :

1. zona hijau : bila tidak ada kasus confirm Covid-19 atau tidak ada resiko penularan atau penyebaran COVID-19 di satu RT.

Maka skenario pengendalian dengan surveilans aktif, yakni seluruh suspek dites dana dipantau secara rutin dan berkala

2. zona kuning : jika terdapat 1-5 rumah dalam satu RT confirm positif selama tujuh hari terakhir.

Pengendalian dilakukan dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, isolasi mandiri bagi pasien positif dan pengawasan secara ketat.

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Humas Jogja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x