Mulai Hari Ini PPKM Tahap 3 di Jogja, Zonasi Sampai Tingkat RT

- 9 Februari 2021, 11:53 WIB
Ilustrasi PPKM Tahap 3 Jogja
Ilustrasi PPKM Tahap 3 Jogja /ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/aww.

2. kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring atau PJJ

3. pembatasan usaha makan minum termasuk pusat perbelanjaan sebanyak 50 persen dari kapasitas

4. jam operasional pusat perbelanjaan, tempat usaha makan dan minu hingga pukul 21.00 WIB

5. kegiatan sosial masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan, termasuk hajatan, ditiadakan untuk sementara

Baca Juga: Modal KTP Bisa Daftar Bansos 2021, Ini Caranya!

Baca Juga: Tidak Boleh Diwakilkan, Perhatikan Syarat dan Cara Pencairan Bansos BST Rp300 Ribu di Kantor Pos


Menurut Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji, dengan adanya Instruksi Mendes dan PTT, maka tidak ada lagi alasan bagi desa untuk tidak bisa menggunakan dana desa.

Karena pembiayaan pelaksanaan posko tingkat desa dan kelurahan, masing-masing unsur berbagi anggaran yaitu dana desa dan APBDes.

Dikatakan oleh Skeda DIY, pembiayaan tingkat kelurahan dibebankan kepada APBD Kota, sementara Babinsa dan Babinkamtibmas ke TNI/Polri serta 3T dibebankan ke Kementerian Kesehatan RI, BNPB, APBD Provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga: BST Rp300 Ribu Februari 2021 Bisa Dicairkan di Kantor Pos, Ini Syarat dan Caranya

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Humas Jogja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah