Kemnaker Siapkan Pengganti Subsidi Gaji yang Dihentikan di 2021

- 7 Februari 2021, 15:11 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah /Instagram.com/ @idafauziyahnu

 

KABAR JOGLOSEMAR – Bantuan subsidi gaji yang dihentikan di 2021 biasanya disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Oleh karena itu, Kemnaker bertanggung jawab untuk mencari bantuan yang banyak dinanti oleh masyarakat itu.

Menteri Ketenagakerjaan menuturkan bahwa hingga kini ia masih memikirkan pengganti bantuan tersebut.

Baca Juga: Benarkah Pelatihan Vokasi Adalah Pengganti Subsidi Gaji 2021? Ini Faktanya

Baca Juga: Kabar Baik, Pemerintah Siapkan Pengganti Subsidi Gaji 2021 yang Dihentikan

Namun, rumornya penggantinya bukan berupa uang. Melainkan program kerja sama dunia usaha dan dunia industri (DUDI).

Program kerja sama DUDI inilah yang nantinya akan menjadi landasan dalam pengambilan kebijakan pelatihan vokasi.

Sesuai namanya, pelatihan vokasi diberikan kepada masyarakat supaya mereka bisa lebih mengembangkan skill dan keterampilannya.

Baca Juga: Bikin Heboh, Channel Youtube Han Seo Hee Akan Ungkap Skandal Kontroversial Para Artis

Baca Juga: Dijuluki Psikopat, Han Seo Hee Bikin Channel Youtube Baru Tentang Ini

Nantinya, skill dan keterampilan tersebut akan berguna ketika di dunia kerja dan menjadi bekal dalam persaingan tenaga kerja.

Jadi, program penggantinya bukan berupa bantuan uang tunai lagi. Namun, lebih kepada program pelatihan vokasi.

Nantinya, bila diterapkan untuk jangka waktu panjang, DUDI ini akan berhasil memakmurkan Indonesia.

Baca Juga: Indeks Prestasi Korupsi Turun, Menteri PANRB Sampaikan Warning pada ASN

Baca Juga: Lirik Lagu Genjer-genjer dalam Bahasa Osing Banyuwangi Lengkap dengan Arti, Kerap Dikaitkan dengan PKI

Akan tetapi, hingga kini Menaker masih belum bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait hal ini karena masih akan terus dikaji.

Program subsidi gaji dihentikan karena memang sengaja tidak ada dana yang dialokasikan di APBN 2021.

“Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya,” kata Menaker Ida Fauziyah dikutip Kabar Joglosemar.com dari berbagai sumber.

Baca Juga: Syarat dan Cara Mencairkan Bansos BLT UMKM 2021 senilai 2,4 Juta

Baca Juga: Sinopsis Drama Mr. Queen Eps 18: Raja Cheoljong dan Ratu Kim So Yong Kencan Romantis  

Terkait dengan kepastian dan keputusan lebih lanjut, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah masih menanti informasi dari pihak yang lebih berwenang.

Menaker masih menunggu keputusan dari Menko bidang perekonomian yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartanto.

“Kami masih menunggu. Sementara memang di APBN 2021 tidak dialokasikan,” tegas Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: Ini Daftar Warga yang Tak Bisa Terima BLT UMKM Rp2,4 Juta

Baca Juga: Makin Seru! Ini Rekomendasi Lokasi Wisata yang Instagramable di Purwokerto

Penghentian bantuan subsidi gaji di tahun 2021 ini tak pelak membuat banyak masyarakat kecewa.

Hal ini karena adanya bantuan tersebut sedikit banyak membantu keuangan mereka. Ini karena di tengah gaji yang mereka yang pas-pasan, kadang masih harus dipotong karena pandemi.

Meskipun begitu, tentunya sebagai warga negara yang baik kita harus senantiasa mendukung kebijakan Pemerintah.

Baca Juga: Viral Video Segerombol Wanita Diduga Tiktokan di Masjid, Warganet Geram

Baca Juga: Diperpanjang Hingga 18 Februari, Ini Syarat Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta

Sebelum diterapkan ke masyarakat, tentunya kebijakan tersebut telah lebih dulu dikaji dan dipertimbangkan baik buruknya.***

 

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah