Ini Daftar Warga yang Tak Bisa Terima BLT UMKM Rp2,4 Juta

- 7 Februari 2021, 08:34 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR - Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) masih dilanjutkan pemerintah untuk para pelaku UMKM. Pencairan BPUM yang dikenal BLT UMKM ini disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI). 

Kabar baiknya, pencairan BLT UMKM senilai Rp2,4 juta ini diperpanjang hingga 18 Februari 2021. Masyarakat penerima banpres diharapkan bisa memanfaatkan kesempatan ini. 

Baca Juga: Cek Penerima BST Rp300 Ribu Lewat dtks.kemensos.go.id, Begini Cara Mencairkannya Setiap Bulan

“Program BPUM juga membuat UMKM yang pernah tutup sementara jadi beroperasi kembali, sehingga memperpanjang kemampuan UMKM untuk bertahan di masa pandemi,” tulis @kemenkopukm di Instagram, Kamis 4 Februari 2021 seperti dikutip Kabar Joglosemar.  

syarat terima BSU BLT UMKM senilai 2,4 Juta

Penerima BPUM harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah agar tepat sasaran. Syarat mutlak untuk mendapatkan bantuan BPUM adalah Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki KTP, dan memiliki usaha mikro.

Baca Juga: Program DUDI, Pengganti BLT BPJS Ketenagakerjaan Akan Diluncurkan di 2021

Ada sejumlah syarat lainnya menjadi penerima BLT UMKM dari pemerintah ini. Meskipun sudah memiliki tabungan rekening BRI dan usaha mikro, ada warga yang tak bisa menerima BLT UMKM.

BLT UMKM tidak berlaku untuk keluarga yang berprofesi sebagai:

  1. ASN
  2. TNI
  3. Polri
  4. Pegawai BUMN
  5. Pegawai BUMD

Sedangkan bagi masyarakat biasa, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau KUR.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x