Simak, Penerima BLT UMKM Ditentukan Oleh 4 Lembaga Ini

- 6 Februari 2021, 09:18 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry.

Baca Juga: Kemenkop UKM Usulkan Tambahan Kuota 12 Juta UMKM Terima BPUM UMKM 2021

Apabila Anda terdaftar, maka akan tertulis bahwa nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.

Namun jika tidak terdaftar, maka Anda bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.

Persiapkan syarat berikut untuk proses pencairan : 

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

Baca Juga: Tak Terdaftar Sebagai Penerima Bansos 2021? Begini Cara Agar Tetap Bisa

- Penerima BPUM harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.***

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah