Simak, Penerima BLT UMKM Ditentukan Oleh 4 Lembaga Ini

- 6 Februari 2021, 09:18 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

"BPUM dilanjutkan tahun 2021, Kementerian Koperasi dan UKM telah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan untuk melanjutkan program BPUM," tulis@KemenkopUKM di Iaman instagram.

Sementara itu, Survei Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Sekretariat Wakil Presiden RI dan KemenKop UKM, sebanyak 88,5 persen penerima BPUM 2020 memanfaatkan Rp2,4 juta untuk pembelian bahan baku. Survei itu dilakukan dengan 1.261 responden.

Sementara survei Bank BRI menunjukkan 75,4 persen pelaku usaha membeli bahan baku atau bibit atau keperluan dapur menggunakan data BLT UMKM tersebut.

Baca Juga: Pemegang KIS dan KKS Bisa Cairkan Bansos, Cek Infonya di Sini

Pada 2020, BUMN atau BLU mengusulkan 5,4 juta penerima BPUM, Koperasi sebanyak 294 ribu, Dinas Koperasi sebanyak 5,2 juta, Perbankan mengusulkan 868 ribu dan Kementerian mengusulkan 132 ribu.

Para calon penerima BLT UKM dapat mengakses laman bri.co.id, dengan memasukkan nomor KTP beserta kode verifikasinya.

Berikut cara cek status BPUM melalui bri.co.id:

1. Pertama buka laman resmi BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum.

2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP.

3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi.

Halaman:

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah