KABAR JOGLOSEMAR - Sejak pandemi COVID-19 terjadi di Indonesia, Pemerintah menyalurkan banyak bantuan sosial untuk masyarakat.
Para pekerja atau buruh terdampak pandemi COVID-19 pun mendapat bantuan subsidi gaji (BSU) atau dikenal dengan nama BLT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020.
Baca Juga: PPKM Tak Efektif, Jokowi Inginkan Pembatasan di Tingkat Desa atau RT
Sayangnya, BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 tidak jadi cair alias tidak dilanjutkan. Hal ini karena bantuan subsidi gaji 2021 tidak dialokasikan dalam APBN 2021.
"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya, " ungkap Menaker Ida Fauziyah pada Sabtu, 30 Januari 2021 seperti dikutip Kabar Joglosemar dari Antara.
Program subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dicetuskan untuk membantu para pekerja atau buruh yang terdampak pandemi COVID-19.
Syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta. Syarat berikutnya terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sejak Agustus 2020, pemerintah menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan itu dalam 2 tahap.
Baca Juga: Followers Instagram Hwang In Yeop Naik Drastis Setelah Main Drama True Beauty