Kemenkop UKM Usulkan Tambahan Kuota 12 Juta UMKM Terima BPUM UMKM 2021

- 6 Februari 2021, 08:25 WIB
Ilustrasi BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta/
Ilustrasi BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta/ /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya
 

KABAR JOGLOSEMAR- Pandemi COVID-19 yang belum memperlihatkan tanda-tanda akan berakhir, membuat dunia usaha khususnya UMKM harus bekerja keras agar usahanya tetap berjalan.

Untuk membantu para pelaku UMKM, pemerintah memberikan bantuan sosial dalam program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta untuk masing-masing pelaku UMKM.

Program BPUM UMKM sudah berjalan tahun 2020 dan kembali diteruskan pada 2021, bagi para pelaku UMKM yang tahun 2020 belum menerima bantuan sosial ini, bisa kembali mempersiapkan persyaratan agar dapat menerima BPUM 2021.

Baca Juga: Tak Terdaftar Sebagai Penerima Bansos 2021? Begini Cara Agar Tetap Bisa

Baca Juga: Bansos 2021 Cair di Februari, Cek Dulu di Laman Ini

Kementerian Koperasi dan UKM mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar kuota penerima BPUM UMKM tahun 2021 ditambah. 

" Kemenkop UKM sedang mengusulkan tambahan kuota 12 juta pada penerima BPUM. Sebelumnya Kementerian Keuangan memberikan BPUM UMKM pada 12 juta penerima, tahun ini Kemenkop mengusulkan tambahan 12 juta penerima BPUM. Jadi nanti total ada 24 juta penerima BPUM UMKM," ujar  Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman.

Hanung menambahkan, tambahan kuota 12 juta penerima BPUM UMKM bukan tanpa alasan.

Baca Juga: Cara Dapatkan BST Rp300 Ribu yang Cair Februari, Nama Harus Terdaftar di dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Setelah Cek Nama Penerima di dtks.kemensos.go.id, Begini Cara Pencairan BST Rp300 Ribu

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x