Simak, Penerima BLT UMKM Ditentukan Oleh 4 Lembaga Ini

- 6 Februari 2021, 09:18 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

KABAR JOGLOSEMAR- Berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk mendorong program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), salah satunya melalui BPUM UMKM. 

Agar program penyaluran bantuan sosial berjalan lancar dan tepat sasaran pemerintah melakukan upaya, salah satunya menunjuk lembaga kompeten menseleksi target sasaran penerima bantuan sosial.

Baca Juga: Update COVID-19 di Jogja: Kasus Positif Kembali Turun

Hal ini dilakukan agar penyaluran bantuan sosial benar-benar menyasar pihak yang membutuhkan dan tidak terjadi para pelaku usaha UMKM yang menerima dobel bantuan sosial karena hal ini akan merugikan banyak pihak.

Dalam proses penyaluran BLT UMKM untuk program BPUM UMKM, ada 4 lembaga pemerintah yang dapat mengusulkan siapa saja para pelaku usaha UMKM yang berhak menerima BPUM UMKM. 

4 lembaga tersebut adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian atau Lembaga Perbankan, Perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Pelaku UMKM penerima BLT UMKM BPUM adalah pelaku usaha yang sudah dicek dan diverifikasi oleh 4 lembaga tersebut dan dinyatakan layak menjadi penerima BLT UMKM.

Dalam laman instagram KemenkopUKM, tertulis bahwa bantuan sosial BLT UMKM adalah salah satu bansos yang dilanjutkan di antara program bantuan yang lain.

Baca Juga: Ingin Cairkan Bansos 2021? Simak Syarat dan Cara Pengecekannya di Sini

"BPUM dilanjutkan tahun 2021, Kementerian Koperasi dan UKM telah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan untuk melanjutkan program BPUM," tulis@KemenkopUKM di Iaman instagram.

Sementara itu, Survei Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Sekretariat Wakil Presiden RI dan KemenKop UKM, sebanyak 88,5 persen penerima BPUM 2020 memanfaatkan Rp2,4 juta untuk pembelian bahan baku. Survei itu dilakukan dengan 1.261 responden.

Sementara survei Bank BRI menunjukkan 75,4 persen pelaku usaha membeli bahan baku atau bibit atau keperluan dapur menggunakan data BLT UMKM tersebut.

Baca Juga: Pemegang KIS dan KKS Bisa Cairkan Bansos, Cek Infonya di Sini

Pada 2020, BUMN atau BLU mengusulkan 5,4 juta penerima BPUM, Koperasi sebanyak 294 ribu, Dinas Koperasi sebanyak 5,2 juta, Perbankan mengusulkan 868 ribu dan Kementerian mengusulkan 132 ribu.

Para calon penerima BLT UKM dapat mengakses laman bri.co.id, dengan memasukkan nomor KTP beserta kode verifikasinya.

Berikut cara cek status BPUM melalui bri.co.id:

1. Pertama buka laman resmi BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum.

2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP.

3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi.

4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry.

Baca Juga: Kemenkop UKM Usulkan Tambahan Kuota 12 Juta UMKM Terima BPUM UMKM 2021

Apabila Anda terdaftar, maka akan tertulis bahwa nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.

Namun jika tidak terdaftar, maka Anda bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.

Persiapkan syarat berikut untuk proses pencairan : 

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

Baca Juga: Tak Terdaftar Sebagai Penerima Bansos 2021? Begini Cara Agar Tetap Bisa

- Penerima BPUM harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.***

Editor: Ayusandra Adhitya Septi Andani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah