Wapres Sebut Penggunaan Uang Emas atau Dinar Dirham Tidak Sesuai dengan Aturan RI

- 4 Februari 2021, 07:28 WIB
Wapres RI, Ma'ruf Amin/
Wapres RI, Ma'ruf Amin/ // instagram.com /kyai_marufamin



KABAR JOGLOSEMAR - Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin menyebut bahwa penggunaan uang emas atau dirham tidak sesuai dengan aturan.

Hal ini menyinggung mengenai masalah pasar Muamalah yang sempat membuat publik heboh.

Seperti diketahui, ada suatu lapak di Depok, Jawa Barat yang telah menuai polemik. Sebab, lapak tersebut menggunakan uang emas atau dinar dirham untuk bertransaksi.

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Bantuan yang Masih Ada di Tahun 2021, Pengganti Subsidi Gaji

Baca Juga: Hari Kanker Sedunia, Ini Jenis Makanan Penyebab Kanker Payudara yang Kerap Disepelekan

Hingga kini, pendiri pasar Muamalah  telah ditangkap oleh pihak kepolisian setempat. Menanggapi fenomena ini, Ma'ruf Amin buka suara.

Hal ini ia ucapkan dalam acara Mata Najwa yang tayang di Trans 7. Di acara yang mengusung tema 'Toleransi' ini, Ia mengatakan bahwa penggunaan emas atau dirham tidak sesuai dengan aturan yang ada di NKRI.

"Pasar Muamalah yang menggunakan dinar dirham itu kan memang menyimpang dari aturan sistem keuangan kita," kata Ma'ruf Amin kepada KabarJoglosemar, Rabu 3 Februari 2021.

Baca Juga: Soal Kasus Siswi Non Muslim Dipaksa Berjilbab, Wakil Presiden RI Buka Suara

Baca Juga: Melanggar SKB 3 Menteri tentang Seragam Sekolah, Lapor ke Sini

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa penggunaan dinar dirham sebagai alat yang digunakan untuk bertransaksi adalah sesuatu yang telah melanggar hukum.

"Oleh karena itu masalah disini adalah soal penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan," kata Ma'ruf Amin.

Ia juga menjelaskan tentang sistem transaksi yang sah di negeri ini yaitu mata uang rupiah.

"Sistem keuangan kita sudah mengatur bahwa alat transaksi kita menggunakan uang Rupiah," ujar Wapres RI.

Baca Juga: Simak, Tata Cara Puasa Sunnah Bulan Rajab serta Keistimewaannya

Baca Juga: Sinopsis Drama True Beauty Eps 15: Han Seojun dan Lim Jukyung Kencan Romantis Main Ice Skating

Dia kembali lagi menegaskan penggunaan alat transaksi selain rupiah merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan NKRI.

"Sehingga dengan demikian, penggunaan uang emas atau dinar dirham itu tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada di negara kita," tegas Ma'ruf.

Setelah itu, Wakil Presiden Republik Indonesia tersebut diberikan pertanyaan lain soal argumen dari Pasar Muamalah yang menyebut bahwa penggunaan uang emas atau dinar dirham bertujuan untuk membayar serta memfasilitasi penerima zakat.

Baca Juga: Program ‘Jateng di Rumah Saja’ Dilakukan pada Akhir Pekan Ini

Baca Juga: SKB 3 Menteri Tentang Seragam Sekolah: Siswa dan PTK Berhak Memilih

Ma'ruf Amin tetap mengatakan bahwa apapun alasannya apabila telah menyalahi aturan, maka hal tersebut termasuk dalam tindakan melanggar hukum.

"Sistem negara kita kan ada aturannya, bagaimana transaksi itu diatur, ada ketentuannya tentang masalah keuangan, masalah ekonomi  karena itu segala sesuatu termasuk ekonomi dan keuangan syariah itu berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang ada yang sudah ditetapkan," kata Ma'ruf.

Ia sekali lagi menegaskan bahwa penggunaan dinar dirham  tidak ada dalam aturan sehingga jika ada yang menerapkan akan berpotensi untuk mengganggu stabilitas dari sistem ekonomi nasional.

Baca Juga: Tanya ke Agnez Mo Soal Hubungan dengan Ayahnya, Azka Corbuzier: Aneh tapi Keren

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Mata Najwa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x