KABAR JOGLOSEMAR - Pada hari Rabu, 3 Pebruari 2021, Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Seragam Sekolah diterbitkan atau dikeluarkan oleh 3 menteri.
Dalam SKB yang ditandatangani oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, Mendagri Tito Karnavian dan Menag Yaqut Cholil Qoumas itu juga diatur tentang sanksi bagi yang melanggar SKB tersebut.
Kemendikbud sendiri menyediakan posko aduan dan pelaporan terkait pelanggaran atas SKB 3 Menteri tersebut.
Baca Juga: Simak, Tata Cara Puasa Sunnah Bulan Rajab serta Keistimewaannya
Yakni bisa melalui Unit Layanan Terpadu Kemendikbud, bisa juga melalui pusat panggilan 177. Pengaduan atau laporan bisa juga melalui portal ult https://ult.kemdikbud.go.id, email [email protected] dan portal lapor https://lapor.kemdikbud.go.id.
SKB 3 Menteri tersebut tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
Menurut Mendikbud Nadiem Anwar Makarim yang dikutip Kabar Joglosemar dari antaranews.com, penyusunan SKB 3 Menteri tersebut berdasarkan 3 pertimbangan yakni:
1. sekolah berfungsi membangun wawasan, sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa
2. sekolah berperan dan bertanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara