KABAR JOGLOSEMAR - Siswa atau peserta didik, pendidik (guru) dan tenaga kependidikan (pegawai non guru) berhak memilih seragam, apakah memakai seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang diterbitkan di Jakarta, pada hari Rabu, 3 Februari 2021.
Baca Juga: Catat Rekor Tertinggi, Sehari Ada 12.848 Pasien Sembuh COVID-19
Dan bila ada pelanggaran atas SKB tersebut, maka ada sanksi yang diberikan secara berjenjang. Yakni, pemda memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan atau tenaga kependidikan.
Dan gubernur memberikan sanksi kepada bupati/walikota, sementara Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur.
"Kemendikbud juga akan memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya," kata Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menjelaskan sanksi usai menandatangani SKB tersebut bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara virtual, Rabu, 3 Pebruari 2021.
Penerbitan SKB tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik dan Penerenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah itu dilandasi 3 pertimbangan.
Baca Juga: Terlalu Lama PJJ Dikhawatirkan Membuat Siswa Kehilangan Minat Belajar
Pertimbangan pertama adalah seekolah berfungsi membangun wawasan, sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.