Respons Kemdikbud soal Siswa Nonmuslim Diminta Berjilbab

- 23 Januari 2021, 15:27 WIB
Ilustrasi siswi berhijab
Ilustrasi siswi berhijab /Pixabay/ikhlas_sabily

KABAR JOGLOSEMAR - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menanggapi salah satu kasus viralnya seorang siswa nonmuslim yangbdiminta mengenakan jilbab di sebuah sekolah di Padang.

Menanggapi hal itu, Kemdikbud menyayangkan aturan yang tak sesuai dengan ketetapan pemerintah.

"Ketentuan mengenai pakaian siswa atau siswi di satuan pendidikan telah diatur dalam peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," kata Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud Wikan Sakarinto.

Adapun aturan tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pada aturan tersebut, sama sekali tidak menyinggung atau mewajibkan simbol kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.

Baca Juga: Syarat Terbaru Umrah Saat Pandemi, Usia Dibatasi Hingga Wajib Tes PCR 3 Kali

Baca Juga: Dikerahkan saat Pelantikan Biden, Lebih dari 100 Tentara Nasional Positif Corona

Setelah beredarnya kasus tersebut, dirinya pun meminta dinas pendidikan daerah memastikan setiap sekolah mematuhi Permendikbud yang sudah ditetapkan terkait aturan seragam itu.

Pihaknya pun juga menegaskan agar sekolah dapat mematuhi aturan Permendikbud Nomor 45 tahun 2014.

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x