Respons Kemdikbud soal Siswa Nonmuslim Diminta Berjilbab

- 23 Januari 2021, 15:27 WIB
Ilustrasi siswi berhijab
Ilustrasi siswi berhijab /Pixabay/ikhlas_sabily

"Sekolah sama sekali tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah. Dinas Pendidikan, harus memastikan Kepsek, guru, pendidik dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 tahun 2014," ungkapnya.

Dikatakan Wikan, sebagai evaluasi, pihaknya mendukung proses investigasi kasus tersebut.

"Kami mendukung setiap langkah investigasi dan penuntasan persoalan ini secepat mungkin untuk memastikan kejadian yang sama tidak terulang baik di sekolah yang bersangkutan atau di daerah lain," ungkapnya.

Baca Juga: Pernyataan Pandji Soal FPI, NU, dan Muhammadiyah, Ini Tanggapan Ulama NU Gus Miftah

Baca Juga: Hampir Setahun Pandemi di Tanah Air, Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo Positif COVID-19

Selain itu, dirinya pun berharap agar kasus terkait intoleransi di sekolah tidak terulang kembali.

"Harapannya, tidak akan terjadi lagi praktik pelanggaran aturan terkait pakaian seragam yang menyangkut agama dan kepercayaan seseorang di satuan pendidikan. Kami di Kementerian akan terus bekerja keras dan mengambil langkah-langkah tegas agar praktik intoleransi di lingkungan pendidikan dapat dihentikan," tutup Wikan. ***

Halaman:

Editor: Galih Wijaya

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x