Syarat Terbaru Umrah Saat Pandemi, Usia Dibatasi Hingga Wajib Tes PCR 3 Kali

- 23 Januari 2021, 14:23 WIB
Kabah, umrah saat pandemi
Kabah, umrah saat pandemi ///Instagram @mekke.medina1

KABAR JOGLOSEMAR - Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakaria Anshary menyampaikan bahwa Pemerintah Arab Saudi mengumumkan adanya syarat baru untuk jamaah umrah dari Indonesia.

Persyaratan baru tersebut adalah pada kategori usia bagi jemaah umrah yakni 18-50 tahun.

"Informasi terbaru dari beberapa Muassasah Saudi Arabia menyatakan syarat umur bagi jemaah umrah khusus warga Indonesia menjadi 18-50 tahun," ujar Zaky.

Baca Juga: NU dan Muhammadiyah Dibandingkan dengan FPI, Gus Miftah: Perbandingan yang Menyakitkan

Baca Juga: Sampaikan Ungkapan Terima Kasih, Jill Biden Bagikan Kue Choco Chips

Sebelumnya, syarat umur untuk jemaah umrah bagi WNI adalah 18-60 tahun. Selain itu, syarat umrah di masa pandemi ini salah satunya adalah tidak memiliki penyakit penyerta. 

“Umur hanya diperbolehkan 18-50 tahun. Umur syarat mutlak, dibatasi berhubungan dengan Arab Saudi ingin menjaga protokol kesehatan,” ujarnya.

Selain itu, jemaah umrah juga wajib melakukan tes PCR sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Lirik Lagu Cintanya Aku, Tiara Andini feat Arsy Widianto Bikin Melting

Baca Juga: Dikerahkan saat Pelantikan Biden, Lebih dari 100 Tentara Nasional Positif Corona

Halaman:

Editor: Sunti Melati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x