Bagi para guru dan tenaga pendidik yang telah tercatat jadi penerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 juta, diimbau untuk segera menyiapkan dokumen pencairan dan mencairkannya.
Diketahui ada 2.034.732 orang tenaga kependidikan yang akan menerima BLT Guru Honorer Rp 1,8 juta.
Penerima bantuan itu terdiri dari dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, hingga tenaga administrasi.
Baca Juga: Cair Desember, Bisa Pakai NUPTK Untuk Cairkan BLT Guru Madrasah Kemenag Rp 1,8 Juta
Untuk mendapat bantuan ini, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
3. Memiliki penghasilan di bawahRp 5 juta
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
5. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
Sementara untuk proses pencairan bantuan subsidi upah BLT guru honorer, setiap tenaga kependidikan membuatkan rekening baru.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Akan Dibuka Lagi Tahun 2021? Ini Kata Menko Perekonomian
Jangan lupa membawa dokumen yang dipersyaratkan untuk mencairkan subsidi upah BLT guru honorer Rp 1,8 juta dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. ***