KABAR JOGLOSEMAR - Perlu diketahui bahwa ada 4 dokumen yang harus dibawa jika ingin mencairkan BLT Guru Honorer Rp 1,8 juta.
BLT Guru Honorer Rp 1,8 juta ini akan dicairkan oleh Kemendikbud pada bulan Desember 2020 ini.
Baca Juga: Ini Alasan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 Ditunggu Oleh Pekerja Untuk Dibuka Tahun Ini
Sebelumnya, Kemendikbud telah menetapkan batas waktu untuk aktifkan rekening dan mencairkan BLT Guru Honorer Rp 1,8 juta hingga Juni 2021.
"Diberikan kesempatan mengaktifkan rekening hingga 30 Juni 2021. Kita memberikan waktu sangat panjang untuk memastikan kalau ada kendala teknis jadi cukup waktu untuk mendapatkannya," ujar Mendikbud, Nadiem Makariem pada 17 November 2020 lalu saat meluncurkan program dikutip dari YouTube Kemdikbud RI.
Guru Honorer dan tenaga pendidik diharuskan untuk mengaktifkan rekening lebih dulu. Selanjutnya, baru BLT Guru Honorer Rp 1,8 juta akan dicairkan.
Namun, ada 4 dokumen yang perlu disiapkan sebelum mencairkan BLT Guru Honorer Rp 1,8 juta.
Baca Juga: 4 Bantuan Ini Pernah Disebut Oleh Para Menteri Akan Dibuka Lagi Tahun 2021, Ada BLT UMKM
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
3. Surat Keputusan Penerima BSU (diunduh dari Info GTK atau PDDikti)
4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (diunduh dari Info GTK atau PDDikti)